Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.gr.02.01 Tahun 2009 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.gr.02.01 Tahun 2009 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 30 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-02.GR.02.01 TAHUN 2009 TENTANG TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 17 Oktober 2014 |
Pejabat_Menetapkan | AMIR SYAMSUDIN |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1743 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Oktober 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |