Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.gr.02.01 Tahun 2009 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.gr.02.01 Tahun 2009 Tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 30
Tahun 2014
Tentang PENCABUTAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR M.HH-02.GR.02.01 TAHUN 2009 TENTANG TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Oktober 2014
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 1743
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 17 Oktober 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File