Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 24 |
Tahun | 2023 |
Tentang | TATA CARA PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 04 Oktober 2023 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2023 |
Nomor_Pengundangan | 814 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Oktober 2023 |
Pejabat_Pengundangan | ASEP N. MULYANA |
Mencabut | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Pemberhentian Karena Tindak Pidana Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021Tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021Tentang Disiplin Pegawai Negeri SipilPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023Tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri SipilPeraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi ManusiaPeraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil |