Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.kp.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.hh-02.kp.07.02 Tahun 2011 Tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 18 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-02.KP.07.02 Tahun 2011 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 April 2016 |
Pejabat_Menetapkan | YASONNA H. LAOLY |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 592 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 April 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |