Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Paspor Biasa dan Suarat Perjalanan Laksana Paspor

Judul Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Paspor Biasa dan Suarat Perjalanan Laksana Paspor
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Nomor 16
Tahun 2013
Tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMANAN PASPOR BIASA DAN SUARAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 Mei 2013
Pejabat_Menetapkan AMIR SYAMSUDIN
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 723
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Mei 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File