Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Paspor Biasa dan Suarat Perjalanan Laksana Paspor
Judul | Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Paspor Biasa dan Suarat Perjalanan Laksana Paspor |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
Nomor | 16 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI NOMOR 17 TAHUN 2012 TENTANG SPESIFIKASI TEKNIS PENGAMANAN PASPOR BIASA DAN SUARAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 Mei 2013 |
Pejabat_Menetapkan | AMIR SYAMSUDIN |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 723 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Mei 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |