Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencatuman Label Tanda Hemat Enegi untuk Piranti Pengkondisi Udara
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencatuman Label Tanda Hemat Enegi untuk Piranti Pengkondisi Udara |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 7 |
Tahun | 2015 |
Tentang | PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCATUMAN LABEL TANDA HEMAT ENEGI UNTUK PIRANTI PENGKONDISI UDARA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 28 Januari 2015 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2015 |
Nomor_Pengundangan | 139 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 28 Januari 2015 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |