Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencatuman Label Tanda Hemat Enegi untuk Piranti Pengkondisi Udara

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencatuman Label Tanda Hemat Enegi untuk Piranti Pengkondisi Udara
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 7
Tahun 2015
Tentang PENERAPAN STANDAR KINERJA ENERGI MINIMUM DAN PENCATUMAN LABEL TANDA HEMAT ENEGI UNTUK PIRANTI PENGKONDISI UDARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 28 Januari 2015
Pejabat_Menetapkan -
Status Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 57 Tahun 2017Tentang Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi Untuk Peranti Pengkondisi Udara
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2015
Nomor_Pengundangan 139
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 28 Januari 2015
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File