Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 39 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERHITUNGAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 31 Desember 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 2029 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 31 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 40 Tahun 2018Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar MinyakPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2018Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar MinyakPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 21 Tahun 2018Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak |