Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 35 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN USAHA KETENAGALISTRIKAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Desember 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 1970 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Desember 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2017Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Penanaman Modal |