Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 33 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 02 November 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1665 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 07 November 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |