Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 33
Tahun 2016
Tentang Penyelesaian Teknis Terhadap Tanah, Bangunan, Dan/Atau Tanaman Yang Dikuasai Masyarakat Pada Kawasan Hutan Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 02 November 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1665
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 07 November 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File