Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya _x000D__x000D_ mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan _x000D__x000D_ pendistribusian Liquefied Petroleum Gas

Judul Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya _x000D__x000D_ mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyediaan dan _x000D__x000D_ pendistribusian Liquefied Petroleum Gas
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Nomor 28
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYAMINERAL NOMOR 26 TAHUN 2009 TENTANG PENYEDIAAN DANPENDISTRIBUSIAN LIQUEFIED PETROLEUM GAS
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Desember 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1155
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 14 Oktober 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 Tentang Penyedian dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004Tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas BumiPeraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 KilogramPeraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015Tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019Tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran

File