Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penghargaan Energi
Judul | Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penghargaan Energi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL |
Nomor | 16 |
Tahun | 2013 |
Tentang | SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENGHARGAAN ENERGI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 10 Mei 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2013 |
Nomor_Pengundangan | 688 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Mei 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penghargaan Energi |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2011Tentang Penghargaan EnergiUndang-Undang Nomor 22 Tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiUndang-Undang Nomor 27 Tahun 2003Tentang Panas BumiUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007Tentang EnergiUndang-Undang Nomor 4 Tahun 2009Tentang Pertambangan Mineral dan BatubaraUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2009Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda KehormatanUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2009Tentang KetenagalistrikanPeraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006Tentang Kebijakan Energi NasionalPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2010Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralPeraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2011Tentang Penghargaan Energi |