Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Judul | Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022 |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI |
Nomor | 7 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022 |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 16 Agustus 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 961 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Agustus 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |