Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 7
Tahun 2021
Tentang PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2022
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 16 Agustus 2021
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 961
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Agustus 2021
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File