Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan

Judul Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Pembinaan Daerah Tertinggal Terentaskan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
Nomor 5
Tahun 2020
Tentang PEMBINAAN DAERAH TERTINGGAL TERENTASKAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 13 Maret 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 505
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 Mei 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File