Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan_x000D__x000D_ sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan_x000D__x000D_ sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 99 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 32 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUANSOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 25 November 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1560 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 06 Desember 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah |