Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2019 Tentang Batas Daerah Antara Kabupaten Musi Rawas dengan Kota Lubuk Linggau Provinsi Sumatera Selatan
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 69
Tahun 2019
Tentang BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN MUSI RAWAS DENGAN KOTA LUBUK LINGGAU PROVINSI SUMATERA SELATAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 24 September 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2019
Nomor_Pengundangan 1287
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 23 Oktober 2019
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File