Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Tanah Datar dan Batas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Batas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Tanah Datar dan Batas Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatera Barat
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 67
Tahun 2013
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN KABUPATEN TANAH DATAR DAN BATAS DAERAH KABUPATEN LIMA PULUH KOTA DENGAN KABUPATEN SIJUNJUNG PROVINSI SUMATERA BARAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 06 Desember 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2013
Nomor_Pengundangan 1446
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Desember 2013
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File