Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2016 Tentang Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 64
Tahun 2016
Tentang Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Bangli Provinsi Bali
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 Agustus 2016
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2016
Nomor_Pengundangan 1346
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 September 2016
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File