Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 60 |
Tahun | 2020 |
Tentang | BATAS DAERAH KABUPATEN PUNCAK DENGAN KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 20 Juli 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 801 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 21 Juli 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969Tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian BaratUndang-Undang Nomor 45 Tahun 1999Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota SorongUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2008Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi PapuaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah |