Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2020 Tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Mimika Provinsi Papua
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 60
Tahun 2020
Tentang BATAS DAERAH KABUPATEN PUNCAK DENGAN KABUPATEN MIMIKA PROVINSI PAPUA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 Juli 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2020
Nomor_Pengundangan 801
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 21 Juli 2020
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua
Dasar_Hukum Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969Tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian BaratUndang-Undang Nomor 45 Tahun 1999Tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, dan Kota SorongUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2008Tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi PapuaUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015Tentang Kementerian dalam NegeriPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017Tentang Penegasan Batas Daerah

File