Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 3
Tahun 2014
Tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 07 Januari 2014
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2014
Nomor_Pengundangan 51
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 13 Januari 2014
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File