Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 3 |
Tahun | 2014 |
Tentang | PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 07 Januari 2014 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2014 |
Nomor_Pengundangan | 51 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 13 Januari 2014 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |