Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 102 |
Tahun | 2016 |
Tentang | Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 05 Desember 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2016 |
Nomor_Pengundangan | 1908 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 15 Desember 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 124 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 33 Tahun 2004Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan DaerahUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006Tentang Administrasi KependudukanUndang-Undang Nomor 52 Tahun 2009Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan KeluargaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005Tentang Dana PerimbanganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian dalam Negeri_x000D_ dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa |