Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Judul | Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN DALAM NEGERI |
Nomor | 10 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 14 Februari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 449 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 22 Maret 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah |
Dasar_Hukum | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat Daerah |