Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Judul Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor 10
Tahun 2017
Tentang Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 14 Februari 2017
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2017
Nomor_Pengundangan 449
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 Maret 2017
Pejabat_Pengundangan -
Mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah
Dasar_Hukum Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat DaerahUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014Tentang Pemerintahan DaerahPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016Tentang Perangkat Daerah

File