Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral

Judul Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Survei Kadastral
Jenis PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Nomor 31
Tahun 2021
Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2020 TENTANG PENERAPAN KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA BIDANG SURVEI KADASTRAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 September 2021
Pejabat_Menetapkan SOFYAN A. DJALIL
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan Tahun Pengundangan2021
Nomor_Pengundangan 1094
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 September 2021
Pejabat_Pengundangan BENNY RIYANTO
Mencabut -
Dasar_Hukum -

File