Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan
Judul | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL |
Nomor | 27 |
Tahun | 2019 |
Tentang | PERTIMBANGAN TEKNIS PERTANAHAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 29 Oktober 2019 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2019 |
Nomor_Pengundangan | 1433 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 08 November 2019 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan |
Dasar_Hukum | Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok AgrariaUndang-Undang Nomor 26 Tahun 2007Tentang Penataan RuangPeraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004Tentang Penatagunaan TanahPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikPeraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015Tentang Kementerian Agraria dan Tata RuangPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015Tentang Organisasi dan Tata Kerja_x000D_ kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan NasionalPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor PertanahanPeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2018Tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan |