Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 5 |
Tahun | 2017 |
Tentang | Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 24 Januari 2017 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2017 |
Nomor_Pengundangan | 160 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 24 Januari 2017 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama |
Dasar_Hukum | Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian AgamaUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003Tentang Sistem Pendidikan NasionalUndang-Undang Nomor 14 Tahun 2005Tentang Guru dan DosenUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2012Tentang Pendidikan TinggiUndang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976Tentang Cuti Pegawai Negeri SipilPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005Tentang Standar Nasional PendidikanPeraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009Tentang DosenPeraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010Tentang Disiplin Pegawai NegeriPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015Tentang Organisasi Kementerian NegaraPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan TinggiKeputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995Tentang Hari Kerja di Lingkungan Lembaga PemerintahPeraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013Tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat_x000D_ pada Perguruan Tinggi KeagamaanPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015Tentang Standar Nasional Pendidikan TinggiPeraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 26 Tahun 2015Tentang Registrasi Pendidik Pada Perguruan TinggiPeraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama |