Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Judul | Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEMENTERIAN AGAMA |
Nomor | 22 |
Tahun | 2021 |
Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 34 TAHUN 2016 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 19 Oktober 2021 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2021 |
Nomor_Pengundangan | 1171 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 19 Oktober 2021 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan |
Dasar_Hukum | Tentang Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan RujukUndang-Undang Nomor 32 Tahun 1954Tentang Penetapan Berlakunya Undang-undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 No.22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Luar Jawa dan MaduraUndang-Undang Nomor 1 Tahun 1974Tentang PerkawinanUndang-Undang Nomor 39 Tahun 2008Tentang Kementerian NegaraPeraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang PerkawinanPeraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015Tentang Kementerian AgamaPeraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama KecamatanPeraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama |