Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Judul | Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN |
Nomor | 2 |
Tahun | 2013 |
Tentang | TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 21 Agustus 2013 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2013 |
Nomor_Pengundangan | 1093 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 05 September 2013 |
Pejabat_Pengundangan | - |