Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Judul Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Nomor 2
Tahun 2013
Tentang TATA CARA PEMILIHAN KETUA DAN WAKIL KETUA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 21 Agustus 2013
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2013
Nomor_Pengundangan 1093
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 05 September 2013
Pejabat_Pengundangan -