Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota
| Judul | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
| Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
| Nomor | 5 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI DANATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 01 Agustus 2016 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
| Tahun_Pengundangan | 2016 |
| Nomor_Pengundangan | 1126 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 01 Agustus 2016 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
Admin Data