Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota
Judul | Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Danatau Walikota dan Wakil Walikota |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | KOMISI PEMILIHAN UMUM |
Nomor | 5 |
Tahun | 2016 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR BUPATI DAN WAKIL BUPATI DANATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 01 Agustus 2016 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Tidak BerlakuDicabut Oleh :Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota |
Tahun_Pengundangan | 2016 |
Nomor_Pengundangan | 1126 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 01 Agustus 2016 |
Pejabat_Pengundangan | - |