Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Judul Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Nomor 8
Tahun 2019
Tentang KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK DALAM PEMBERIAN LAYANAN PUBLIK TERTENTU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 18 Oktober 2019
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2019
Nomor_Pengundangan 1304
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 24 Oktober 2019
Pejabat_Pengundangan -