Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Judul | Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia |
---|---|
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Pemrakarsa | KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Nomor | 2 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN ORGANISASI PADA TINGKAT MARKAS BESAR KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 12 Maret 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | Tahun Pengundangan2020 |
Nomor_Pengundangan | 254 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 17 Maret 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |
Mencabut | - |
Dasar_Hukum | - |