Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
| Judul | Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
|---|---|
| Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
| Pemrakarsa | KEJAKSAAN AGUNG |
| Nomor | 19 |
| Tahun | 2020 |
| Tentang | PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
| Tempat_Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan_Tanggal | 09 September 2020 |
| Pejabat_Menetapkan | - |
| Status | Berlaku |
| Tahun_Pengundangan | 2020 |
| Nomor_Pengundangan | 1022 |
| Nomor_Tambahan | - |
| Tanggal_Pengundangan | 11 September 2020 |
| Pejabat_Pengundangan | - |
Admin Data