Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Judul Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa KEJAKSAAN AGUNG
Nomor 19
Tahun 2020
Tentang PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 09 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2020
Nomor_Pengundangan 1022
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 September 2020
Pejabat_Pengundangan -