Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Judul | Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyelesaian Uang Pengganti yang Diputus Pengadilan Berdasarkan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi |
---|---|
Jenis | PERATURAN BADAN/LEMBAGA |
Pemrakarsa | KEJAKSAAN AGUNG |
Nomor | 19 |
Tahun | 2020 |
Tentang | PENYELESAIAN UANG PENGGANTI YANG DIPUTUS PENGADILAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1971 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI |
Tempat_Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan_Tanggal | 09 September 2020 |
Pejabat_Menetapkan | - |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | 2020 |
Nomor_Pengundangan | 1022 |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | 11 September 2020 |
Pejabat_Pengundangan | - |