Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provins! Jawa Tengah Nomor 4 _x000D_ tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Judul | Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provins! Jawa Tengah Nomor 4 _x000D_ tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah |
---|---|
Jenis | PERATURAN DAERAH |
Pemrakarsa | PROVINSI JAWA TENGAH |
Nomor | 10 |
Tahun | 2018 |
Tentang | PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINS! JAWA TENGAH NOMOR 4TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH |
Tempat_Penetapan | Semarang |
Ditetapkan_Tanggal | 15 Oktober 2018 |
Pejabat_Menetapkan | Ganjar Pranowo |
Status | Berlaku |
Tahun_Pengundangan | - |
Nomor_Pengundangan | - |
Nomor_Tambahan | - |
Tanggal_Pengundangan | - |
Pejabat_Pengundangan | - |