Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provins! Jawa Tengah Nomor 4 _x000D_ tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah

Judul Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provins! Jawa Tengah Nomor 4 _x000D_ tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Jenis PERATURAN DAERAH
Pemrakarsa PROVINSI JAWA TENGAH
Nomor 10
Tahun 2018
Tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINS! JAWA TENGAH NOMOR 4TAHUN 2008 TENTANG URUSAN PEMERINTAHAN YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Tempat_Penetapan Semarang
Ditetapkan_Tanggal 15 Oktober 2018
Pejabat_Menetapkan Ganjar Pranowo
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan -
Nomor_Pengundangan -
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan -
Pejabat_Pengundangan -

File