Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pencabutan 5 (lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional

Judul Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pencabutan 5 (lima) Peraturan Badan Standardisasi Nasional
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Nomor 11
Tahun 2020
Tentang PENCABUTAN 5 (LIMA) PERATURAN BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Oktober 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2020
Nomor_Pengundangan 1293
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 06 November 2020
Pejabat_Pengundangan -