Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji

Judul Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor 4
Tahun 2018
Tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Tata Cara Pengelolaan Rekening Tabungan Jemaah Haji
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 20 September 2018
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2018
Nomor_Pengundangan 1299
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 20 September 2018
Pejabat_Pengundangan -