Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat

Judul Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGELOLA KEUANGAN HAJI
Nomor 3
Tahun 2023
Tentang PENETAPAN PRIORITAS KEGIATAN KEMASLAHATAN DAN PENGGUNAAN NILAI MANFAAT DANA ABADI UMAT
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 26 Januari 2023
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2023
Nomor_Pengundangan 111
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 27 Januari 2023
Pejabat_Pengundangan -