Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik – Tegalgede (kilometer Pipa 40.6 – Metering Gas Orifice Karawang)

Judul Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Pt Pertamina Gas untuk Ruas Transmisi Ekstensi Citarik – Tegalgede (kilometer Pipa 40.6 – Metering Gas Orifice Karawang)
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor 2
Tahun 2020
Tentang TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA PT PERTAMINA GAS UNTUK RUAS TRANSMISI EKSTENSI CITARIK – TEGALGEDE (KILOMETER PIPA 40.6 – METERING GAS ORIFICE KARAWANG)
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 04 Agustus 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2020
Nomor_Pengundangan 1010
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 08 September 2020
Pejabat_Pengundangan -