Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Judul Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor 7
Tahun 2008
Tentang PEDOMAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN PEMENUHAN KEBUTUHAN DASAR
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 17 Desember 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2014
Nomor_Pengundangan 1407
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 29 September 2014
Pejabat_Pengundangan AMIR SYAMSUDIN