Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah

Judul Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Nomor 3
Tahun 2008
Tentang PEDOMAN PEMBENTUKAN BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 November 2008
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2014
Nomor_Pengundangan 1087
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 11 Agustus 2014
Pejabat_Pengundangan AMIR SYAMSUDIN