Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Judul Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Jenis PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor 17
Tahun 2020
Tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Tempat_Penetapan Jakarta
Ditetapkan_Tanggal 11 September 2020
Pejabat_Menetapkan -
Status Berlaku
Tahun_Pengundangan 2020
Nomor_Pengundangan 1057
Nomor_Tambahan -
Tanggal_Pengundangan 22 September 2020
Pejabat_Pengundangan -